Selasa, 21 Februari 2012

Narkoba Menurut Pandangan Islam

Narkotika dan minuman keras telah lama dikenal umat manusia. Tapi sebenarnya lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, hampir semua agama besar melarang umat manusia untuk mengkonsumsi narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi adalah narkoba)
Dalam wacana Islam, ada beberapa ayat al-Qur'an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Pada orde yang lebih mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang memabukkan bisa juga dianalogikan sebagai narkoba. Waktu Islam lahir dari terikpadang pasir lewat Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling populer memang baru minuman keras (khamar). Dalam perkembangan dunia Islam, khamar kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan beranak pinak dalam bentuk yang makin canggih, yang kemudian lazim disebut narkotika atau lebih luas lagi narkoba.
Untuk itu, dalam analoginya, larangan mengonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan, adalah sama dengan larangan mengonsumsi narkoba. Ada dua surat al-Qur'an dan dua hadits yang coba dilansir disini, yang terjemahannya kira-kira begini :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS Al-Maidah : 90)
Kemudian ayat yang kedua:
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)".(QS Al-Maidah : 91)
Perbuatan setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (narkoba) dan judi sangat dekat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka menurut al-Qur'an khamar (narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Jelas dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.
Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi narkoba.

Penemu Narkoba

Sang Penemu Narkoba - Ilmuwan David Nichols meneliti bagaimana obat psychedelic beraksi di otak tikus. Ia membuat racikan kimia yang mirip ekstasi dan Asam lisergat dietilamida (LSD) yang dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimana bagian-bagian otak bekerja.
Nichols lalu menerbitkan hasil temuannya, berharap suatu hari hasil karyanya akan dipakai ilmuwan lain untuk mengobati depresi dan penyakit parkinson.
Namun, harapannya pupus. Hasil kerja Nichols ke luar dari lingkaran ilmiah dan justru dibajak dan digunakan untuk membuat obat-obatan ilegal murah yang dijual di jalanan. Yang menghantuinya, obat itu kerap mengambil nyawa akibat overdosis.
“Bayangkan, Anda bekerja demi tujuan mulia namun disalahgunakan seperti ini,” kata Nichols seperti dimuat AP, Kamis 6 Januari 2011.
Pria 66 tahun yang kini duduk sebagai kepala departemen farmasi Purdue University ini curhat di salah satu jurnal ilmiah terkemuka, Nature, untuk mendeskripsikan perjuangan etis yang jarang dibahas oleh ilmuwan kimia.
“Anda tak bisa mengontrol apa yang orang-orang lakukan terhadap temuan Anda. Yah, saya sendiri mengalaminya,” kata Nichols.
Ia membandingkan perasaannya saat ini dengan penemu senapan mesin — alat yang telah menewaskan ribuan orang.
“Bagaimana zat yang tak berbahaya, dijual bebas, dan jadi populer. Jutaan orang terancam gangguan ginjal akut yang susah diobati bahkan mengancam jiwa,” demikian tulis Nichols. “Ini akan menjadi bencana besar, yang tak kubayangkan ketika melakukan penelitian. Ini benar-benar menghantuiku.”
Nichols sudah mempelajari obat psychedelic selama 40 tahun, khususnya serotonin. Ini, kata dia adalah zat kimia dasar, “yang masuk ke setiap bagian otak dan berkaitan dengan nafsu makan, tidur, seks, agresi, apapun.”
Ia mengestimasi setidaknya lima dari ratusan racikan kimia buatannya telah diubah secara ngawur jadi narkoba. Sebelumnya, Nichols tak pernah membayangkan hasil temuannya ke luar dari laboratorium.
Ini sangat mempengaruhinya. Kini, saat bekerja membuat molekul, pernyataan pertama yang terlintas di pikirannya adalah: “Apakah ini akan membuat masalah”.
Jika berpotensi, Nichols mengaku akan serta-merta menghentikan penelitiannya.
Setidaknya delapan orang tewas akibat penelitiannya yang disalahgunakan. Bahkan Wall Street Journal tahun lalu, mengabarkan, hasil penelitian Nichols jadi favorit para peracik obat ilegal di Eropa.
Saat mendengar ada yang tewas karena temuannta, Nichols mengaku langsung terduduk di kursinya. “Wow! Jika Anda menembak seseorang dengan pistol, Anda tahu, Anda akan membunuhnya. Tapi jika sebuah teknologi menyebabkan orang meninggal, ini benar-benar di luar dugaan.” (sumber: kaskus.us)

Dampak Narkoba

Dampak narkoba, jika disalahgunakan, (NARKOBA: narkotika dan obat/bahan berbahaya), memang sangatlah berbahaya bagi manusia.

Narkoba bisa merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya.

1. Dampak narkoba terhadap fisik
Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
a. Berat badannya akan turun secara drastis.
b. Matanya akan terlihat cekung dan merah.
c. Mukanya pucat.
d. Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
e. Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.
f. Buang air besar dan kecil kurang lancar.
g. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.

2. Dampak narkoba terhadap emosi

Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut:
a. Sangat sensitif dan mudah bosan.
b. Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang.
c. Emosinya tidak stabil.
d. Kehilangan nafsu makan.
3. Dampak narkoba terhadap perilaku

Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut:
a. malas
b. sering melupakan tanggung jawab
c. jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
d. menunjukan sikap tidak peduli
e. menjauh dari keluarga
f. mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
g. menggadaikan barang-barang berharga di rumah
h. sering menyendiri
i. menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi
j. takut akan air
k. batuk dan pilek berkepanjangan
l. bersikap manipulatif
m. sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
n. sering menguap
o. mengaluarkan keringat berlebihan
p. sering mengalami mimpi buruk
q. Mengalami nyeri kepala
r. Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya

Rokok dapat menimbulkan asap yang berbau tidak sedap. Asap rokok menyebabkan sesak napas dan batuk-batuk. Mengapa dapat terjadi demikian ? asap rokok mengandung bahan kimia yang berbahaya. Tidak kurang 1.000 bahan kimia yang ada pada asap rokok. Selain membahayakan penisapnya, juga membahayakan pada orang-orang sekitarnya. Walaupun tidak merokok tetapi mereka ikut mengisap asap rokok . orang seperti itu disebut sebagai perokok pasif ( diam). Dengan demikian asap rokok dapat dikatakan zat pencemar udara.

Asap rokok mengandung racun misalnya:
1. Tar : merupakan komponen dalam asap rokok yang tinggal sebagai sisa sesudah dihilangkan nikotin dan tetesan-tetesan cairannya. Tar merupakan kumpulan berbagai zat kimia yang berasal dari daun tembakau sendiri, maupun yang ditambahkan pada tembakau dalam proses pertanian dan industri rokok. Perlu diketahui bahwa kadar tar dalam rokok merupakan zat perangsang timbulnya kanker dalam tubuh.

2. Nikotin : adalah zat yang terdapat pada daun tembakau yang dapat menyebabkan rasa ketagihan. Nikotn merupakan zat yang berbahaya karena dapat menyebabkan terhentinya pernapasan. Menghisap rokok sama saja dengan mengisap nikotin. Nikotin menaikkan tekanan darah dan mempercepat denyut jantung hingga pekerjaan jantung menjadi berat.

3. karbon monoksida : merupakan gas beracun yang tidak berbau sama sekali. Tentu saja, gas karbon monoksida yang terdapat dalam asaprokok dapat menyebabkan ganguan terhadap haemoglobin (Hb, darah merah). Karbon monoksida dapat menyingkirkan oksigen (O2 ) dalam tubuh. Bahaya yang lainnya adalah akan menyebabkan penyempitan jaringan pembuluh darah.

MINUMAN KERAS DAN DAMPAK NEGATIFNYA
Minuman keras juga menganggu kesehatan. minuman keras mengandung alcohol (etanol) merupakan cairan yang bening tidak berwarna, mudah menguap dan mudah terbakar. Alcohol diperoleh dari proses fermentasi karbohidrat. Alcohol mudah dimetabolisme oleh tubuh sehingga cepat menimbulkan ketagihan atau kecanduan bagi peminumnya alcohol selain itu alcohol dapat merugikan orang lain. Orang yang kecanduaan alcohol sering melakukan tindakan criminal, misalnya mencuri, merampok, memperkosa, dan bahkan membunuh. Alcohol juga membahayakan bagi kesehatan. beberapa bahaya alcohol diuraikan sebagai berikut ini.

• Alcohol mengganggu system saraf. Orang yang banyak minum alcohol akan mabuk sehingga tidak peka akan keadaan sekitarnya. Ia akan berkata tanpa kesadaran sehingga perkataanya tidak masuk akal untuk diajak berkomunikasi
• Gangguan metabolisme tubuh yang berdampak pada kegagalan jantung atau kelainan jantung hal itu disebabkan karena lemak tertimbun pada pembuluh darah arteri sehingga dapat menghambat aliran darah dan kerja jantung meningkat .
• Hambatan pembentukan trombosit merusak susum tulang sehingga dapat menyebabkan pendarahan, anemia, dan kekurangan sel darah putih .
• Dapat merusak hati dalam jangka panjang mengakibatan kegagalan fungsi hati dan kanker.
• Meningkatkan kerentaan infeksi karena kerusakan saluran napas, hati, atau kurang makan.
• Dapat menyebabkan kerusakan susunan syarafyang mengendalikan aliran darah sehingga menimbulkan warna kemerahan pada kulit. Selain itu alcohol juga menyebabkan pelebaran pembuluh darah pada kulit
• Alcohol mengganggu kemampuan ginjal untuk menyerap cairan. Akibatnya , tubuh menjadi kekurangan cairan (dehidrasi ) kekurangan cairan dalam jumlah banyak.

DAMPAK NEGATIF ZAT PSIKOTROPIKA
Zat psikotropika sebenarnya obat yang dapat mempengaruhi pikiran dan system saraf. Zat psiktropika yang ada dalam tumbuhan seperti ganja, opium, mariyuana , dan kokain sejak digunakan sejak dahulu. Sekarang makin banyak ragam zat psikotropika karena banyak dibuat manusia.
Berdasarkan fungsinya obat psikotropika dibedakan menjadi tiga yaitu obat stimulan, obat depresan, dan obat halusinogen:
o Obat stimulan ( obat perangsang ) adalah obat yang merangsang system saraf sehingga orang yang merasakan lebih pwecaya diri dan selalu waspada contoh obat ini adalah, kafein nikotin dan kokain
o Obat depresan ( obat penenang ) adalah obat yang dapat menekan system saraf sehingga pemakaiannya merasa ngantuk dan tingkat kesadarannyaturun. Contoh obat jenis ini adalah alcohol dan barbiturate
o Obat halusinogen adalah obat yang dapat membelokkan pikiran pemakaiannya

Orang yang menggunakan obat psikotropika ajkan mengalami gangguan system saraf. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.



  • Narkotika dapat menyebabkan rasa sakit dan membuat sensasi sehingga pemakaianya merasa senang karena tidak terganggu masalah yang di hadapinya. Namun, penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan kematian.


  • Kokain dapat diggunakan untuk pembiusan local. Kokain bersifat stimulan terhadap sistem saraf sehingga dapat meningkatkan stamina dan mengurangi kelelahan. Namun penggunan kokain hanya sementara biasanya diikuti dengan perasan tertekan dan takut (depresi). Penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan pingsan atau bahkan kematian jika penggunaanya tiba-tiba dihentikan pecandu akan menderita penyakit dengan tanda-tanda kejang-kejang, muntah, diare, berkeringat dan sukar tidur.


  • Morfin dapatmenghilangkan rasa sakit. Namun, morfin menyebabkan rasa kantuk dan lesu, kebingunan, perasaan kebahagian yang berlebihan ( euforioa ), dan gangguan system pernapasan.


  • Ekstasi dapat menimbulkan rasa segar dan penuh energi sehingga pemakaiannya merasa mengantuk. Namun, pemakaiobat ini mengurangi keinginan untuk minum sehingga dapat mengalami dehidrasi. Penggunaan dalam waktu lama menyebabkan kehilangan daya ingat dan kemampuan menggerakan badan.

  • Jenis Jenis Narkoba

    OPIOID (OPIAD)
     
    Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus dari bunga opium, Papaver somniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaloid opium, termasuk morfin. Nama Opioid juga digunakan untuk opiat, yaitu suatu preparat atau derivat dari opium dan narkotik sintetik yang kerjanya menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan dari opium. opiat alami lain atau opiat yang disintesis dari opiat alami adalah heroin (diacethylmorphine), kodein (3-methoxymorphine), dan hydromorphone (Dilaudid).
    EFEK SAMPING YANG DITIMBULKAN : Mengalami pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara, kerusakan penglihatan pada malam hari, mengalami kerusakan pada liver dan ginjal, peningkatan resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi lainnya melalui jarum suntik dan penurunan hasrat dalam hubungan sex, kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis.
    GEJALA INTOKSITASI (KERACUNAN) OPIOID :
    Konstraksi pupil ( atau dilatasi pupil karena anoksia akibat overdosis berat ) dan satu ( atau lebih ) tanda berikut, yang berkembang selama , atau segera setelah pemakaian opioid, yaitu mengantuk atau koma bicara cadel ,gangguan atensi atau daya ingat.
    Perilaku maladaptif atau perubahan psikologis yang bermakna secara klinis misalnya: euforia awal diikuti oleh apatis, disforia, agitasi atau retardasi psikomotor, gangguan pertimbangaan, atau gangguan fungsi sosial atau pekerjaan ) yang berkembang selama, atau segera setelah pemakaian opioid.
    GEJALA PUTUS OBAT :
    Gejala putus obat dimulai dalam enam sampai delapan jam setelah dosis terakhir. Biasanya setelah suatu periode satu sampai dua minggu pemakaian kontinu atau pemberian antagonis narkotik.
    Sindroma putus obat mencapai puncak intensitasnya selama hari kedua atau ketiga dan menghilang selama 7 sampai 10 hari setelahnya. Tetapi beberapa gejala mungkin menetap selama enam bulan atau lebih lama.
    GEJALA PUTUS OBAT DARI KETERGANTUNGAN OPIOID ADALAH :
    kram otot parah dan nyeri tulang, diare berat, kram perut, rinorea lakrimasipiloereksi, menguap, demam, dilatasi pupil, hipertensi takikardia disregulasi temperatur, termasuk pipotermia dan hipertermia.
    Seseorang dengan ketergantungan opioid jarang meninggal akibat putus opioid, kecuali orang tersebut memiliki penyakit fisik dasar yang parah, seperti penyakit jantung.
    Gejala residual seperti insomnia, bradikardia, disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat. Pada tiap waktu selama sindroma abstinensi, suatu suntikan tunggal morfin atau heroin menghilangkan semua gejala. Gejala penyerta putus opioid adalah kegelisahan, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan, mual, dan muntah.
     
     
      Turunan OPIOID (OPIAD) yang sering disalahgunakan adalah :  
         
     
    •  
    Candu
     
    Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai "Lates". Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
     
    •  
    Morfin
     
    Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
     
    •  
    Heroin ( putaw )
     
    Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini . Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
     
    •  
    Morfin
     
    Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
     
    •  
    Demerol
     
    Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
     
    •  
    Methadon
     
    Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
    <!--pagebreak-->
    KOKAIN
     
    Kokain adalah zat yang adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat yang sangat berbahaya. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan. Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksifnya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotik, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif dan efek merugikannya telah dikenali.
    Nama lain untuk Kokain : Snow, coke, girl, lady dan crack ( kokain dalam bentuk yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat ).
    EFEK SAMPING YANG DITIMBULKAN :
    Kokain digunakan karena secara karakteristik menyebabkan elasi, euforia, peningkatan harga diri dan perasan perbaikan pada tugas mental dan fisik. Kokain dalam dosis rendah dapat disertai dengan perbaikan kinerja pada beberapa tugas kognitif.
    GEJALA INTOKSITASI KOKAIN :
    Pada penggunaan Kokain dosis tinggi gejala intoksikasi dapat terjadi, seperti agitasi iritabilitas gangguan dalam pertimbangan perilaku seksual yang impulsif dan kemungkinan berbahaya agresi peningkatan aktivitas psikomotor Takikardia Hipertensi Midriasis .
    GEJALA PUTUS ZAT:
    Setelah menghentikan pemakaian Kokain atau setelah intoksikasi akut terjadi depresi pascaintoksikasi ( crash ) yang ditandai dengan disforia, anhedonia, kecemasan, iritabilitas, kelelahan, hipersomnolensi, kadang-kadang agitasi.
    Pada pemakaian kokain ringan sampai sedang, gejala putus Kokain menghilang dalam 18 jam. Pada pemakaian berat, gejala putus Kokain bisa berlangsung sampai satu minggu, dan mencapai puncaknya pada dua sampai empat hari.
    Gejala putus Kokain juga dapat disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Orang yang mengalami putus Kokain seringkali berusaha mengobati sendiri gejalanya dengan alkohol, sedatif, hipnotik, atau obat antiensietas seperti diazepam ( Valium ).

    Pengertian Narkoba

    Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
    Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
    Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
    Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
    Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.
    Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang
    berlaku.